Rabu, 21 Juni 2023 – 03:11 WIB
Medan – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Pinta Uli Tarigan menolak permohona praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Sidang praperadilan itu digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa, 20 Juni 2023.
Permohonan praperadilan ini, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.
“Mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan ini. Dengan ini, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil,” ujar hakim Pinta Uli.
Aditya Hasibuan (19), anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi
Pada pertimbangan putusan praperadilan ini, hakim tunggal mengungkapkan bahwa pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi. Namun, pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
“Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan,” ujar hakim.
Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu. Kemudian, akan menentukan sikap hukum selanjutnya.
Halaman Selanjutnya
“Kita ambil dulu putusan resminya, maka dari situ kita akan mengambil sikap seperti apa,” ujar Ali saat dikonfirmasi VIVA, Selasa malam, 20 Juni 2023.