Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi

Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi

Rabu, 21 Juni 2023 – 00:39 WIB

Jakarta – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Baca Juga :


Polri Tindak Tegas Oknum Anggotanya Jika Terbukti Tipu Tukang Bubur

Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi yang sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Baca Juga :


Polisi Tembak Mati Hendra karena DPO Kasus Curanmor, Keluarga Lapor Propam

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, tingginya angka kecelakaan jadi perhatian penting dalam membuat kebijakan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang masuk sekolah mengemudi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang.

Baca Juga :


Polisi Layangkan Panggilan Kedua ke Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 T di Jakut

Meski begitu, kebijakan ini secara nasional belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *