Rabu, 21 Juni 2023 – 00:39 WIB
Jakarta – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.
Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi yang sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, tingginya angka kecelakaan jadi perhatian penting dalam membuat kebijakan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat yang masuk sekolah mengemudi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang.
Meski begitu, kebijakan ini secara nasional belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?