Pelaku Tabrak Lari Cakung Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Moses: Tepat!

Pelaku Tabrak Lari Cakung Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Moses: Tepat!

Rabu, 21 Juni 2023 – 00:32 WIB

Jakarta – Pihak keluarga Moses, angkat bicara perihal polisi menjerat pengendara Toyota Avanza berinisial OS dengan pasal pembunuhan. Aksi OS membuat Moses tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :


Polisi Layangkan Panggilan Kedua ke Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 T di Jakut

Dalam kasus ini, pengendara mobil yang juga pelaku OS menabrak tetangganya sendiri Moses yang mengendarai motor sampai tewas.

Kuasa hukum keluarga Moses, Rully Simamora mengatakan langkah polisi sudah tepat dengan mengenakan pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga :


Polda Metro Terapkan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM di Jakarta

“Memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP,” kata dia kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga :


Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM Naik Penyidikan, Pimpinan KPK Bakal Diperiksa?

Rully menjelaskan OS pantas dijerat Pasal 338 KUHP. Dia mengatakan demikian karena merujuk video viral yang dilakukan OS tak bisa dibilang kasus kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, pihak keluarga korban mengapresiasi kerja cepat dan cermat yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan keluarga setuju dengan penetapan tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral, ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian,” ujar Rully.



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *