Jumat, 14 Juli 2023 – 13:07 WIB
Jakarta – Baru-baru ini ramai perbincangan lowongan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) part-time, pekerjaan itu dikabarkan akan menggantikan pegawai honorer. Lantas bagaimana cara untuk mendaftar PNS part-time?
Baca Juga :
24.000 Siswa SMP Depok Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemkot Dianggap Gagal Penuhi Hak Warga
Pemerintah dan Komisi II DPR masih membahas teknis jabatan baru ini. Nantinya, PNS part-time akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada media , Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
Guspardi mengatakan wacana ini menjadi harapan pemerintah bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.
“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tandasnya.
Halaman Selanjutnya
Memang belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part-time. Ketentuannya pun masih digodok dalam RUU ASN yang masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan. Namun, kamu bisa berpatokan dengan proses rekrutmen PPPK, Beauties.