Jumat, 14 Juli 2023 – 01:30 WIB
Jakarta — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior Pierre Gruno menjadi tersangka buntut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwandhy Idrus kepada wartawan, Kamis, 13 Juli 2023.
Adapun penetapan tersangka dilakukan hari ini setelah polisi melakukan gelar perkara. Usai penetapan ini, polisi berencana memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Tapi, belum dirinci waktu pemeriksaan tersebut. Pierre terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun jika merujuk pasal yang dikenakan. “Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di salah satu bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
“Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan,” kata Fendy, saksi kejadian tersebut dalam keterangan resminya, dikutip Minggu 2 Juli 2023.
Fendy menyebut Pierre terus memukuli GDS. Padahal, korban sudah roboh di lantai.
Halaman Selanjutnya
Belum diketahui pemicu dari kejadian tersebut, tapi keduanya disebut tidak berinteraksi sejak awal. Sebab, mereka duduk di meja terpisah saat berada di bar tersebut.