Ada Dana Hibah Rp 147,8 Miliar

Ada Dana Hibah Rp 147,8 Miliar

Kamis, 13 Juli 2023 – 17:32 WIB

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru sepakat memperpanjang kerja sama di bidang panas bumi untuk periode 2023-2028, dengan total rencana hibah sebesar NZ$15,64 juta atau sekitar Rp 147,8 miliar (asumsi kurs Rp 9.450 per NZD). Program kerja sama ini pun diberi nama ‘Indonesia-Aoteroa New Zealand Geothermal Energy Program‘ (PINZ).

Baca Juga :


Menteri ESDM Sebut Akan Mudahkan Usaha di Bidang EBT Lewat RUU

Komitmen sebesar NZ$15,64 juta ini dilakukan melalui penyediaan bantuan teknis, dan peningkatan kapasitas di tiga bidang utama. Ketiganya yakni kerangka peraturan, eksplorasi panas bumi, dan peningkatan keterampilan dan kapasitas teknis tenaga kerja.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah Selandia Baru yang diwakili Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT), atas kerja sama pengembangan panas bumi yang telah terjalin sejak medio 1970-an silam.

Baca Juga :


Pemanfaatan EBT di RI Baru 0,5 Persen, Sri Mulyani: Itu Memalukan Pak, Tidak Sampai 1 Persen!

“Saya berharap usaha bersama ini dapat mengakselerasi pengembangan panas bumi di Indonesia, dan menyediakan solusi yang berkelanjutan untuk mendukung transisi energi di Indonesia,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Baca Juga :


Pusing Bayar Token? Ini 5 Cara Menghemat Listrik

Dia menjelaskan, Selandia Baru juga memiliki banyak sumber daya dan ahli, dalam mengembangkan proyek panas bumi. Termasuk dalam hal pemanfaatan langsung dan inovasi dalam operasi panas bumi, seperti produksi hidrogen hijau dan Carbon Capture Storage (CCS).

Karenanya, Arifin pun menegaskan bahwa Indonesia juga memiliki komitmen dekarbonisasi yang sama, yang didorong melalui fokus Presidensi G20 Indonesia dan keinginan Bali COMPACT yang menjadi komitmen negara-negara G20 menuju transisi energi.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *