Kamis, 6 Juli 2023 – 00:07 WIB
Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro dikabarkan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah sempat dicopot. Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Brigjen Endar sendiri pada baru-baru ini.
Alasan Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK pun diberikan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa kembalinya Brigjen Endar adalah demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur Ali yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 Juli 2023.
Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Sebelumnya, karena masa tugas Brigjen Endar Priantoro disebut sudah selesai di lembaga antirasuah tersebut, polisi bintang satu itu tak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Masa tugas Brigjen Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa itu salah satunya berisi keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatannya saat itu per 1 April 2023. KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali Brigjen Endar kepada Polri per 30 Maret 2023.
Halaman Selanjutnya
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu seperti yang disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang diajukan kepada pimpinan KPK.