Menilik Lagi Pencopotan Brigjen Endar yang Kini Kembali Bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Menilik Lagi Pencopotan Brigjen Endar yang Kini Kembali Bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Kamis, 6 Juli 2023 – 00:07 WIB

Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro dikabarkan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah sempat dicopot. Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Brigjen Endar sendiri pada baru-baru ini. 

Baca Juga :


Brigjen Endar Bawa Surat dari Kapolri, Mau Ketemu Firli Bahuri Cs

Alasan Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK pun diberikan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa kembalinya Brigjen Endar adalah demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur Ali yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 Juli 2023. 

Baca Juga :


Comeback ke KPK, Brigjen Endar Disambut Tepuk Tangan Meriah

Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.

Baca Juga :


Kembali ke KPK, Brigjen Endar Belum Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, karena masa tugas Brigjen Endar Priantoro disebut sudah selesai di lembaga antirasuah tersebut, polisi bintang satu itu tak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Masa tugas Brigjen Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa itu salah satunya berisi keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatannya saat itu per 1 April 2023. KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali Brigjen Endar kepada Polri per 30 Maret 2023. 

Halaman Selanjutnya

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu seperti yang disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang diajukan kepada pimpinan KPK.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *