Tekel Horor Gelandang Dewa United Berbuah Hukuman Berat

Tekel Horor Gelandang Dewa United Berbuah Hukuman Berat

Rabu, 19 Juli 2023 – 15:48 WIB

JAKARTA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum dua orang pemain, yakni Asep Berlian dan Muhammad Tahir, menyusul pelanggaran yang mereka lakukan pada pertandingan Liga 1 yang dimainkan akhir pekan lalu.

Baca Juga :


Persis Solo Fokus Hancurkan MU

Gelandang Dewa United Asep Berlian melakukan tekel keras terhadap pemain Persib Rachmat Irianto, pada pertandingan Liga 1 yang dimainkan Jumat 14 Juli 2023. Atas pelanggaran tersebut, Asep mendapat hukuman larangan bermain untuk tiga pertandingan dan denda sebesar Rp 10.000.000, demikian dikutip dari laman resmi PSSI.

Pada pertandingan tersebut, wasit dan perangkat pertandingan lainnya luput memperhatikan pelanggaran Asep dan ia lolos dari kartu kuning atau merah.

Baca Juga :


Sidang Pengerusakan Kantor, Kuasa Hukum Terdakwa Sesalkan Keterangan Komisaris Arema FC

Sementara itu, pemain Madura United Muhammad Tahir kedapatan menyikut pemain lawan dan diganjar kartu merah saat timnya bermain melawan Bali United pada Sabtu. Untuk pelanggaran tersebut, Tahir dijatuhi skors dua pertandingan serta denda sebanyak Rp 10.000.000.

Pelatih Dewa United Johannes Hendrikus Olde Riekerink juga kedapatan melakukan pelanggaran. Pelatih asal Belanda itu tidak memakai ID Card saat pertandingan melawan Persib berlangsung serta mengabaikan peringatan dari pengawas pertandingan.

Baca Juga :


Luis Milla Cabut, Park Hang Seo Diisukan Gabung Persib Bandung

Selain Asep dan Tahir, kiper Rans Nusantara FC Try Hamdani Goentara juga dijatuhi hukuman oleh Komdis. Pada pertandingan Rans melawan Persita Tangerang, Hamdani menendang pemain lawan dan kemudian diganjar kartu merah langsung.

Halaman Selanjutnya

Atas pelanggarannya tersebut, Hamdani dikenakan larangan bertanding selama dua pertandingan serta denda Rp 10.000.000.



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *