Minggu, 16 Juli 2023 – 00:07 WIB
Nusa Tenggara Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 8 calon legislatif berstatus mantan narapidana (napi) dari total 462 calon legislatif yang mendaftar.
Baca Juga :
Usulan Tunda Pilkada 2024, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Lalu Ditunda, Tak Akan Pernah Ada Pemilu
Bahkan para caleg mantan penghuni lapas itu kebanyakan terlibat tindak pidana korupsi.
Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Jemmy Pentor menolak untuk membuka identitas para mantan terpidana itu. Namun dia merincikan, para caleg bekas terpidana itu mendaftar di 4 partai.
“Golkar 1 orang, Hanura 1 orang, Perindo 4 orang dan Gerindra 2 orang. Kebanyakan memang mantan kasus korupsi sisanya perjudian,” kata Rikardus Pentor, Sabtu 15 Juli 2023.
Kedelapan caleg mantan napi itu terang Pentor, dinyatakan memenuhi ketentuan syarat khusus salah satunya keterangan dari lapas tempat mereka dipenjara dengan ketentuan bagi terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara seperti korupsi harus dinyatakan bebas murni 5 tahun sebelum mendaftar sebagai caleg.
“Kewajiban para caleg itu ada tiga untuk yang pernah terpidana maupun napi yang ancamannya di atas 5 tahun maupun yang di bawah 5 tahun. Pertama, dia wajib menyertakan surat keputusan berkekuatan hukum tetap di silon,” terang Rikardus Pentor.
Halaman Selanjutnya
Kemudian yang kedua, tambahnya, caleg tersebut harus mendapatkan surat keterangan dari lapas soal waktu dia bebas.