Kasus Cincin Kawin Menantu Polisikan Mertua di Jombang, Kini Merembet ke Kakak Ipar

Kasus Cincin Kawin Menantu Polisikan Mertua di Jombang, Kini Merembet ke Kakak Ipar

Sabtu, 15 Juli 2023 – 00:04 WIB

Jombang – Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2023 lalu, perkara adik polisikan kakak ipar memasuki babak baru. Laporan Diana Suwito (46 tahun) atas kakak iparnya Sutikno (56 tahun) naik status, setelah penyidik pidana umum (Pidum), Satreskrim Polres Jombang menaikkan status ke tahap penyidikan.

Baca Juga :


Ibu Hamil di Jombang Diserang Puluhan Tawon Vespa Hingga Memar

“Gelar perkara sudah kami lakukan pekan kemarin. Saat ini perkaranya sudah naik ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Jumat, 14 Juli 2023.

Usai menaikkan status, sambung Aldo, polisi secepatnya bakal melakukan tindak lanjut. Berupa pememanggilan sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan tambahan. 

Baca Juga :


Pengendara Motor di Jombang Tertabrak Kereta Api, Warga Bantu Cari Potongan Tubuhnya

“Agenda ke depan, kami jadwalkan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk meminta keterangan lanjutan,” ujar Aldo.

Diana Suwito bersama pengacaranya usai melakukan mediasi di Polsek Jombang

Baca Juga :


Jalani Sidang Perdana, Mantan Peneliti BRIN Didakwa Dua Pasal UU ITE

Aldo mengatakan bahwa penetapan tersangka akan menunggu hasil keterangan saksi serta ada bukti baru. Setelah itu, penetapan tersangka baru bisa dilakukan.

“Belum dulu (penetapan), masih pemanggilan. Nanti dari hasil kesaksian serta bukti baru, baru masuk gelar penetapan tersangka,” tutur Aldo.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rohmad, mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Jombang. Apalagi, posisi terlapor merupakan pengurus organisasi masyarakat Tionghoa. Menurutnya penyidik polisi haris bisa keluar dari tekanan besar. 

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *