Kuasa Hukum Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Hitakara yang Dinilai Janggal

Kuasa Hukum Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Hitakara yang Dinilai Janggal

Jumat, 14 Juli 2023 – 23:10 WIB

Jakarta – Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung atau MA terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang dinilai janggal. Tim Kuasa hukum  PT Hitakara melayangkan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua  Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada tanggal 12 Juli 2023.

Baca Juga :


KPK Diminta Usut Dugaan Suap dalam Putusan PKPU Hitakara

Surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Ketua Mahkamah Agung memiliki nomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023. Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga :


Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Jadi Sekertaris MA Usai Jadi Tersangka Korupsi

Surat yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim kepada Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini dikirimkan ke kantor Mahkamah Agung di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam suratnya kepada Mahkamah Agung tim kuasa hukum dari PT Hitakara berharap, adanya perlindungan hukum dari MA terkait dengan diajukanya pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang diajukan oleh kliennya saat ini.

Baca Juga :


KPK Sita Ferrari dan McLaren Milik Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap di MA

“Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukanya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas ,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat, 14 Juli 2023.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan bahwa, majelis hakim pemutus perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY tetap memberikan putusan PKPU terhadap PT Hitakara. Hal ini, kata tim kuasa hukum PT Hitakara, jelas merupakan kekeliruan yang sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara.

Halaman Selanjutnya

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara, juga menjelaskan dasar permohonan PKPU yang diajukan oleh para advokat dan presisi law firm selaku kuasa hukum dari Linda Herman dan Tina selaku para pemohon PKPU dalam perkara 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY yang mengaku memilki tagihan utang yang telah jatuh tempo kepada PT Hitakara tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *