Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan, Keluarga Korban Ngamuk

Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan, Keluarga Korban Ngamuk

Jumat, 14 Juli 2023 – 17:45 WIB

Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara terhadap AA (15 tahun), terdakwa pembunuhan terhadap teman sekelasnya, siswi SMP berinisial AE (15), Jumat, 14 Juli 2023. Sidang pun berujung kericuhan setelah keluarga korban histeris dan memprotes putusan itu.

Baca Juga :


Sidang Paripurna DPD RI Dihadiri Raja-raja Nusantara, Ini yang Disepakati

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Adapun terdakwa AA mengikuti sidang secara daring karena dia ditahan di Markas Kepolisian Sektor Kemlagi, Mojokerto. Dalam putusan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Kericuhan terjadi begitu sidang diakhiri oleh hakim. Keluarga dan simpatisan korban yang ada di ruang sidang sontak mengamuk. Ada juga yang histeris menangis. Mereka memprotes keputusan hakim yang dinilai tidak adil. Mereka kecewa terdakwa dihukum ringan, hanya 7 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :


Pemprov DKI Klaim PPDB di Jakarta Lancar, Aduan Sudah Ditindaklanjuti

Sidang perkara pembunuhan siswi SMP di PN Mojokerto yang berujung ricuh.

Photo :

  • VIVA Jatim/ M Lutfi Hermansyah

Bahkan, ada dari pihak korban yang naik ke atas meja persidangan lalu menggebrak meja dengan kaki. Mereka berteriak-teriak memprotes hakim. Mereka tidak terima karena hukuman yang dijatuhkan jauh tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya.

Baca Juga :


Susno Duadji Dapat Penghargaan, JIS Tak Jadi Markas Persija hingga Siswi SMP Diperkosa

“Dibayar piro (dibayar berapa)?,” teriak salah satu anggota keluarga korban.

Ibu korban tampak menangis sambil memeluk foto korban. “Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi. Kami ini orang bodoh, kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum,” ujar Ayah AE, Antok Utomo (40) di depan Juru Bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo.

Halaman Selanjutnya

Kepada keluarga korban, Fransiskus mengatakan, pihak keluarga bisa melakukan upaya banding bila tidak puas atas putusan hakim. Upaya banding tersebut bisa diwakilkan melalui Jaksa Penuntut Umum. Namun upaya Fransiskus meredam emosi massa tak mempan.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *