Kamis, 13 Juli 2023 – 15:18 WIB
Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa uang senilai Rp 27 Miliar yang telah dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail itu diduga dikembalikan oleh seseorang berinisial S.
Kuntadi belum menjelaskan secara gamblang sosok S yang memulangkan uang senilai Rp 27 Miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat.
“Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir) tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kuntadi di kompleks Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, maka Kejagung pun bergerak langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Maqdir Ismail.
“Dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan bahwa uang senilai Rp 27 Miliar terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo itu sudah dikembalikan ke Kejagung RI. Uang tersebut dikembalikan guna mengetahui secara terang perkaranya.
Halaman Selanjutnya
Kendati uang tersebut disebutkan oleh Maqdir didapat dari seseorang yang datang ke kantor kerjanya.