KPU Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bakal Caleg yang Belum Lengkap

KPU Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bakal Caleg yang Belum Lengkap

Rabu, 12 Juli 2023 – 17:52 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

Baca Juga :


Gerindra Pastikan Ada Parpol Merapat ke KKIR dalam Waktu Dekat

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy‘ari.

“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni-9 Juli 2023,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga :


Elite Gerindra: Kalau Senggang, Pak Prabowo Siap Menemui Bu Mega

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :


KPU Ungkap Alasan Tetap Masukkan 4 Juta Pemilih Tetap meski Belum Punya KTP

Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

Halaman Selanjutnya

Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *