Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu

Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu

Jumat, 7 Juli 2023 – 20:14 WIB

Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Baca Juga :


Jaga Penerimaan Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

“AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi VIVA, Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga :


Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini

Andhi Pramono diketahui ditahan KPK. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Berdasarkan pantauan VIVA di KPK, Andhi Pramono terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya nampak diborgol. Ia berjalan didampingi sejumlah penyidik menuju tempat konferensi pers. 

Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih 6 jam. 

Baca Juga :


Jalin Sinergi Berbagai Instansi, Bea Cukai Upayakan UMKM di Pontianak dan Balikpapan Tembus Ekspor

“Tim penyidik menahan tersangka yang dimaksud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini 7 Juli 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023. 

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Makassar itu memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Jumat, 7 Juli 2023. Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut. 



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *