Pajak Natura Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya ke Penerimaan Negara?

Pajak Natura Resmi Berlaku, Bagaimana Dampaknya ke Penerimaan Negara?

Kamis, 6 Juli 2023 – 23:25 WIB

Jakarta – Ada potensi kenaikan penerimaan negara melalui pemberlakuan pajak natura atau pajak kenikmatan, yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.

Baca Juga :


Cloud Banking Dinilai Bakal Genjot Kinerja Perbankan Indonesia, Ini Penjelasannya

Adapun pajak natura itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Dia mengatakan bahwa jenis dan batasan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sangat mempertimbangkan kepantasan, dengan tujuan mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

“Jadi bahwa sekarang tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” kata Suryo dalam media briefing, di kantornya Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga :


Pajak Natura Bakal Potong Gaji Petinggi Perusahaan, Simak Penjelasan DJP

Suryo menuturkan, untuk saat ini pajak korporasi yang termasuk dalam PPh badan sebesar 22 persen, akan dicoba dikalkulasikan oleh DJP terlebih dahulu untuk memperhitungkan berapa potensi nilai pajak yang akan didapatkan negara.

Baca Juga :


PNS Dikecualikan dari Pajak Natura, Ini Alasannya

“Ini kita coba kalkulasi, saya sih belum mengkalkulasi secara keseluruhan, kita nunggu SPT yang akan disampaikan di tahun 2024 besok untuk tahun pajak 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan teknis mengenai Pajak Natura atau kenikmatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Sehingga pemberi kerja atau pemberi kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.

Halaman Selanjutnya

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *