Kamis, 6 Juli 2023 – 19:25 WIB
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pajak atas natura mulai 1 Juli 2023, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Bagi pekerja yang menerima barang atau kenikmatan dari kantor akan mengurangi gaji bersih (take home pay), sebab Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pajak natura itu memiliki batasan sesuai dengan yang telah diterapkan. Dia memastikan, pengurangan itu hanya akan diperuntukkan bagi karyawan level atas atau petinggi perusahaan.
“Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay berkurang),” kata Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Dia mencontohkan, dalam PMK 66/2023 diatur mengenai fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual, antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak adalah harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
“Misalnya selama ini dia disewakan apartemen, (gaji) Rp 50 juta per bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini, maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh, jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena,” jelasnya.
Adapun dalam PMK 66/2023 dijelaskan untuk fasilitas/kenikmatan bagi pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.
Halaman Selanjutnya
Berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan: