Pajak Natura Bakal Potong Gaji Petinggi Perusahaan, Simak Penjelasan DJP

Pajak Natura Bakal Potong Gaji Petinggi Perusahaan, Simak Penjelasan DJP

Kamis, 6 Juli 2023 – 19:25 WIB

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pajak atas natura mulai 1 Juli 2023, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Bagi pekerja yang menerima barang atau kenikmatan dari kantor akan mengurangi gaji bersih (take home pay), sebab Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat.

Baca Juga :


PNS Dikecualikan dari Pajak Natura, Ini Alasannya

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pajak natura itu memiliki batasan sesuai dengan yang telah diterapkan. Dia memastikan, pengurangan itu hanya akan diperuntukkan bagi karyawan level atas atau petinggi perusahaan.

“Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay berkurang),” kata Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga :


Artis Dapat Barang Endorse Kena Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Dia mencontohkan, dalam PMK 66/2023 diatur mengenai fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual, antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak adalah harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Baca Juga :


Sasar UMKM, Bea Cukai Gelar Kelas Ekspor di Jawa Barat

“Misalnya selama ini dia disewakan apartemen, (gaji) Rp 50 juta per bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini, maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh, jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena,” jelasnya.

Adapun dalam PMK 66/2023 dijelaskan untuk fasilitas/kenikmatan bagi pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.

Halaman Selanjutnya

Berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *