Pembunuh PSK di Kota Batu Divonis Bebas, Tapi Dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa

Pembunuh PSK di Kota Batu Divonis Bebas, Tapi Dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa

Rabu, 5 Juli 2023 – 05:16 WIB

Malang – Amin (39) pembunuh seorang Pekerja Seks Komersial atau PSK di kawasan Songgoriti, Kota Batu dinyatakan bebas dari penjara. Amin yang membunuh seorang PSK berinisial FEK pada 6 Oktober 2022 dinyatakan mengalami gangguan jiwa

Baca Juga :


Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Tertangkap, Ini Sosoknya

Amin dinyatakan bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai putusan Pengadilan Nomor : 70/Pid.B/2023/PN Malang tanggal 26 Juni 2023 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Tetapi, Amin diharuskan masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu atau Kejari Batu pun melakukan penjemputan dan memindahkan pelaku dari Lapas Kelas I Malang atau LP Lowokwaru, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga :


Bebas dan Tak Jadi Dipecat, Eks Spri Ferdy Sambo Langsung Liburan Bareng Keluarga

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Sebenarnya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :


Kini Bebas, Ini Curhat Kompol Chuck Terseret Kasus Ferdy Sambo

“Tetapi hasil visum et repertum psikiatrikum yang ditandatangani Dr Alexandra Diah Mustika Wardhani menyatakan pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa,” katanya.

Sehingga pasal itu tidak bisa diterapkan atau batal kepada pelaku, meski jaksa sangat yakin bahwa jeratan pasal itu sudah terbukti dalam pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan.

Halaman Selanjutnya

“Karena itu pula, Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, dan harus menjalani perawatan yang dibiayai oleh negara,” tuturnya.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *