Selasa, 4 Juli 2023 – 19:54 WIB
Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta rekening milikinya dan keluarga yang diblokir buntut kasus korupsi BTS Kominfo untuk dibuka kembali.
Permintaan itu disampaikan terdakwa Plate melalui kuasa hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi. Pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” kata kuasa hukum Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Tak hanya itu, kuasa hukum Plate juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa agar mengembalikan seluruh harta benda yang telah disita. Hal ini dikarenakan Plate merasa tidak bersalah sesuai dakwaan Jaksa terkait kasus korupsi ini.
Baca Juga :
Bantah Uang Negara Hilang Rp8 T, Eks Dirut Bakti Sebut Proyek BTS Kominfo Hanya Alami Keterlambatan
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar melalui penerimaan uang hingga fasilitas dari kasus korupsi BTS Kominfo.
Halaman Selanjutnya
Bantahan itu disampaikan Plate melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.