Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Panji Gumilang

Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Panji Gumilang

Selasa, 4 Juli 2023 – 06:56 WIB

Jakarta –  Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

Baca Juga :


Diperiksa Bareskrim Hampir 10 Jam, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Baca Juga :


Habib Bahar: Bubarkan Al Zaytun, Seret Panji Gumilang!

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :


Anak Mantan Kapolri, Transaksi Janggal Eks Pegawai KPK hingga Piala Dunia di JIS ‘Terganjal’

Polisi memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

“Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan,” ucap Djuhandhani.

Halaman Selanjutnya

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *