Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Tembus 81 Persen

Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Tembus 81 Persen

Minggu, 2 Juli 2023 – 18:20 WIB

Jakarta – Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini berada di angka 81,2 persen. 

Baca Juga :


Ketua MPR: Polri Hadapi Tantangan untuk Tidak Masuk dalam Pusaran Konflik akibat Pemilu

Angka tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia, dalam rentang 20-24 Juni 2023. Survei itu melibatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. 

Menurut Burhanuddin, angka 81,2 persen itu merupakan angka tertinggi tingkat kepercayaan publik yang pernah diperoleh kejaksaan selama ini. “Ini (kepercayaan publik mencapai 81,2 persen) angka tertinggi yang pernah diperoleh Kejaksaan. Ini layak diapresiasi,” katanya, Minggu, 2 Juli 2023.

Baca Juga :


Didukung Hasil Survei, Kapolri Pastikan Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sepanjang tahun 2022, dalam catatan Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berkutat di angka 70 persen. Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4 persen. 

Baca Juga :


Jokowi: Gerak-gerik Polri Tak Akan Bisa Ditutup-tutupi Lagi

“Memasuki tahun 2023, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dimulai dari 77,8 persen pada Februari, lalu menjadi 81,2 persen pada Juni ini,” kata Burhanuddin. 

Menurut Burhanuddin, ada beberapa alasan yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meroket. Burhanuddin mencontohkan keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

Halaman Selanjutnya

Jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencatatkan pencapaian tertinggi dalam hal tingkat kepercayaan publik, terutama terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *