Bapanas Terbitkan Aturan Harga Pembelian Gula Kristal Putih Tingkat Petani

Bapanas Terbitkan Aturan Harga Pembelian Gula Kristal Putih Tingkat Petani

Minggu, 2 Juli 2023 – 18:03 WIB

JakartaBadan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan mengenai harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Hal itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023, yang mana harga pembelian GKP di patok paling sedikit sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg). 

Baca Juga :


Rumah Pemotongan Hewan Ditutup Paksa Ormas, Bapanas-Satgas Pangan Kawal Pasokan Ayam

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan, dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi,” kata Arief dalam keterangan Minggu, 2 Juli 2023. 

Baca Juga :


Daftar Lengkap Harga BBM Juli 2023, Pemotor Mendadak Viral saat Isi Bensin

Sehingga, kata Arief, dengan adanya harga pembelian GKP itu dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional. 

Baca Juga :


Test Drive Hyundai Creta: Cocok untuk Pemula

“SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kg,” ujarnya. 

Menurutnya, harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, kata dia, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani. 

Halaman Selanjutnya

Arief melanjutkan, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *