Putu DPR Minta Pemerintah Bangun Konsep Blueprint Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Putu DPR Minta Pemerintah Bangun Konsep Blueprint Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 28 Juni 2023 – 21:26 WIB

Jakarta Pekerja migran Indonesia atau PMI asal Bali inisial NKM diduga jadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Colombo, Srilanka. NKM memilih jadi pekerja migran karena tergiur pekerjaan dengan iming-iming janji gaji besar.

Baca Juga :


Jemaah Sempat Terlantar Di Muzdalifah, Alhamdulilah Sudah Dievakuasi Seluruhnya

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana menyoroti nasib NKM. Dia prihatin karena masih ada pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan secara tak manusiawi dan tak sesuai dengan perjanjian kerja.

Dia mengatakan pekerja migran itu tertarik dengan gaji besar serta persyaratannya cukup mudah. Tapi, saat berada di luar negeri, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Banyak pekerja migran akhirnya memutuskan kembali. Tapi, tak jarang tempatnya bekerja malah minta uang tebusan dan denda.  

Baca Juga :


Timwas Haji DPR Desak Pemerintah Segera Evakuasi Jemaah Haji RI Terlantar di Muzdalifah

Terkait NKM, Putu mesti turun tangan dengan meminta Dubes RI untuk Srilanka, Dewi Gustina Tobing. Dia melobi Dewi agar bisa bantu fasilitasi pemulangan NKM ke Tanah Air.

“Saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku dubes Indonesia untuk Srilanka agar bergerak cepat, sigap tanggap membantu NKM,” kata Putu, dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga :


Gas Melon Langka di Samarinda, Pokja 30 Kaltim: Pemerintah Harus Cepat Bertindak

Dia mengaku bersyukur baru dapat kabar hari ini, rencananya NKM akan dipulangkan pada Kamis esok dari Srilanka. “Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi,” tutur legislator asal Bali tersebut.

Halaman Selanjutnya

Putu juga berharap agar pemerintah RI membangun konsep blueprint dan menjalankan roadmap untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Kata dia, perlindungan ini mencakup perlindungan hukum, ekonomi, sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan serta pemberdayaan ekonomi.



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *