Kamis, 22 Juni 2023 – 12:45 WIB
Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan keputusan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 di sudah sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi di Indonesia saat ini.
Kata dia, keputusan pemerintah itu ditetapkan menyusul pernyataan WHO pada 5 Mei 2023 lalu yang telah mencabut status pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan global.
“Kondisi faktual cukup untuk menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemarin, tanggal 21 Juni 2023 Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 22 Juni 2023.
Adapun kondisi faktual yang dimaksud Wiku itu dapat dilihat dari adanya penurunan kasus positif harian Covid-19 sejak Januari hingga Juni 2023. Rata-rata penambahan kasus positif harian selama Januari-Juni 2023, kata Wiku, hanya mencapai 533 kasus atau turun lebih dari 97 persen dari periode gelombang pertama akibat varian Delta dan gelombang kedua yaitu Omicron.
Presiden Jokowi umumkan PPKM Level 4.
- Repro Youtube Sekretariat Presiden.
“Melihat kasus aktif Covid-19, saat ini angkanya jauh lebih rendah dibandingkan kasus aktif selama dua kali gelombang kasus aktif saat ini yakni sebesar 0,14%. Sedangkan saat gelombang kedua sebesar 8,96% gelombang pertama bahkan mencapai 17,61%,” ucapnya.
“Selain itu, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga terus mengalami perbaikan dari yang sebelumnya sangat tinggi hingga mencapai 70%-60% pada gelombang kasus pertama dan kedua yang lalu, menjadi hanya 1,7%,” sambung Wiku.
Halaman Selanjutnya
Perbaikan kondisi Covid-19 di Indonesia menurut Wiku juga tidak terlepas dari peran vaksinasi yang digencarkan pemerintah. Sejauh ini, vaksinasi dosis ketiga saja sudah mencapai 38,01 persen.