Kamis, 22 Juni 2023 – 12:45 WIB
Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan keputusan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 di sudah sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi di Indonesia saat ini.
Kata dia, keputusan pemerintah itu ditetapkan menyusul pernyataan WHO pada 5 Mei 2023 lalu yang telah mencabut status pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan global.
“Kondisi faktual cukup untuk menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemarin, tanggal 21 Juni 2023 Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 22 Juni 2023.
Adapun kondisi faktual yang dimaksud Wiku itu dapat dilihat dari adanya penurunan kasus positif harian Covid-19 sejak Januari hingga Juni 2023. Rata-rata penambahan kasus positif harian selama Januari-Juni 2023, kata Wiku, hanya mencapai 533 kasus atau turun lebih dari 97 persen dari periode gelombang pertama akibat varian Delta dan gelombang kedua yaitu Omicron.
“Melihat kasus aktif Covid-19, saat ini angkanya jauh lebih rendah dibandingkan kasus aktif selama dua kali gelombang kasus aktif saat ini yakni sebesar 0,14%. Sedangkan saat gelombang kedua sebesar 8,96% gelombang pertama bahkan mencapai 17,61%,” ucapnya.
“Selain itu, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga terus mengalami perbaikan dari yang sebelumnya sangat tinggi hingga mencapai 70%-60% pada gelombang kasus pertama dan kedua yang lalu, menjadi hanya 1,7%,” sambung Wiku.
Halaman Selanjutnya
Perbaikan kondisi Covid-19 di Indonesia menurut Wiku juga tidak terlepas dari peran vaksinasi yang digencarkan pemerintah. Sejauh ini, vaksinasi dosis ketiga saja sudah mencapai 38,01 persen.