Panji Gumilang Bakal Dipolisikan, MUI Didesak Segera Keluarkan Fatwa Sesat

Panji Gumilang Bakal Dipolisikan, MUI Didesak Segera Keluarkan Fatwa Sesat

Kamis, 22 Juni 2023 – 03:16 WIB

Tasikmalaya – Puluhan kiai dan tokoh Ulama Tasikmalaya berkumpul untuk berembuk. Mereka menyatakan sikap bakal melaporkan kesesatan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Polda Jabar

Baca Juga :


Panji Gumilang Disebut Kebal Humum, Pendiri YPI: Dibeking Pak Kumis Intelijen

Para kiai ulama itu berkumpul di Pondok Pesantren Al Muzzani, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada, Rabu, 21 Juni 2023. Para kiai itu datang dari berbagai pondok pesantren.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat menyuarakan pernyataan sikap atas dugaan kesesatan yang disebarkan Panji Gumilang.

Baca Juga :


MUI Sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Menyimpang, Proses Hukum Harus Ditegakkan

Salah seorang perwakilan tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi menyampaikan, polemik Al Zaytun merupakan persoalan yang sudah lama terjadi. Namun, ia menekankan, yang jadi keresahan para ulama adalah pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang secara terang-terangan berbicara menyimpang di media sosial.

“Problemnya adalah speak up Panji Gumilang itu sendiri karena sering di-upload di media secara umum. Kalau saja itu dibicarakan di internal mereka, tidak terpublikasi di media sosial, mungkin tidak seresah ini umat Islam di seluruh Jawa Barat,” kata tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi.

Baca Juga :


MUI: Ponpes Al Zaytun Wajib Dibina, Penyimpangan Keagamaannya Diluruskan

Kiai Miftah menambahkan usai resah dengan pernyataan Panji, para ulama Tasikmalaya sepakat untuk berembug di pondok pesantren Al Muzzani. Dalam forum itu, mengingatkan pemangku kebijakan dalam mengatasi persoalan Al Zaytun.

Halaman Selanjutnya

Mereka menilai, seolah-olah ada ketimpangan hukum dalam mengusut kasus Al Zaytun.



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *