Selasa, 20 Juni 2023 – 22:49 WIB
Jakarta – Polisi mengagendakan pemanggilan kedua kepada TP, salah satu tersangka kasus mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di kawasan Jakarta Utara, hari ini.
Panggilan kedua itu tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/2009/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto tertanggal 13 Juni 2023. Adapun panggilan kedua dilakukan lantaran TP mangkir dari panggilan perdana pada 8 Juni 2023 lalu.
“Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB,” demikian seperti dikutip dari surat tersebut.
Terpisah, pengacara dari pelapor, Krisna Murti mendorong kasus dituntaskan. Kata dia, semua pihak terlebih para tersangka diminta kooperatif atas proses hukum yang berjalan. Krisna menyakini pihak kepolisian bakal bekerja secara profesional dalam kasus ini.
“Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif. Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali,” kata Krisna.
Baca Juga :
Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM Naik Penyidikan, Irjen Karyoto Bicara soal Tersangka
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus mafia tanah di kawasan Jakarta Utara. Tanah yang dipersoalkan ada di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dengan luas 4,5 hektar dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Penetapan ketiga tersangka ini diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar. Surat ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.
Halaman Selanjutnya
“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” demikian isi surat itu, Rabu 24 Mei 2023.