Selasa, 20 Juni 2023 – 22:40 WIB
Tulungagung – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, MB (66), terpaksa mesti meninggalkan Indonesia gegara kelakuannya. MB menyaru sebagai WNI dan bertahun-tahun bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Baca Juga :
Dia bahkan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski belum resmi menjadi WNI.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan, MB dijadwalkan dideportasi pada Kamis, lusa.
“Seluruh proses administrasi sudah selesai, tinggal menunggu jadwal pemberangkatan,” kata Hendro, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Selasa, 20 Juni 2023.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, menjelaskan, MB sudah berada di Tanah Air sejak 1984. Tujuan MB untuk kepentingan pendidikan.
Lalu, pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. “Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” jelas Hendro.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, pada 2006, MB menyelesaikan S1 di sebuah perguruan tinggi di Malang. Ia kemudian bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Tulungagung. Ia juga membangun rumah tangga dengan seorang wanita di Blitar.