Menteri Suharso Tegaskan RI Butuh UU Penggajian, Ini Penjelasannya

Menteri Suharso Tegaskan RI Butuh UU Penggajian, Ini Penjelasannya

Selasa, 20 Juni 2023 – 19:20 WIB

JakartaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyoroti, soal belum adanya Undang-undang pengajian bagi pekerja di Indonesia. Sebab, dengan adanya Undang-undang itu, akan mendorong RI mencapai target menjadi negara maju pada 2045.

Baca Juga :


Hilirisasi Buka Lapangan Kerja Baru, Menteri Suharso Harap Dilanjutkan Pengganti Jokowi

Suharso mengatakan, Indonesia dalam hal ini harus mempunyai undang-undang pengajian. Karena dengan hal itu akan melindungi para pekerja.

“Kita belum ada Undang-undang pengajian, kita harus punya UU pengajian kalau mau gaji gimana, modal kontrak gimana  dan seterusnya. Belum ada pengaturan seperti itu,” kata Suharso saat pertemuan bersama Pemred di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga :


Australia Akan Sahkan UU yang Mengatur Suku Pribumi Aborigin

Suharso menuturkan, hal itu juga sejalan dengan rancangan yang sudah didesain oleh Bappenas. Sebab pada 2045 ditargetkan 80 persen penduduk memiliki penghasilan yang layak.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Baca Juga :


Draf Revisi UU IKN dan Surat Presiden Jokowi Sudah Diserahkan ke DPR

“Karena 2045 yang di desain Bappenas ini kita berharap 80 persen penduduk kita benar benar punya penghasilan di middle income yang sudah lolos,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu didorong ke arah 6-7 persen. Agar perekonomian dapat tumbuh tinggi dalam jangka panjang.

Halaman Selanjutnya

“Ekonomi potensial Indonesia perlu didorong, agar perekonomian Indonesia dapat tumbuh tinggi dalam jangka panjang. Sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap atau tingkat pendapatan menengah, sebelum tahun 2045,” kata Amalia.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *