Polda Sulbar Pecat Briptu HA, Polisi yang Nyambi Jadi Kurir Sabu

Polda Sulbar Pecat Briptu HA, Polisi yang Nyambi Jadi Kurir Sabu

Sabtu, 17 Juni 2023 – 11:28 WIB

Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) memberi sanksi tegas kepada Briptu HA. Polisi berusia 30 tahun itu disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjadi kurir 2 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga :


2 Oknum Prajurit Kostrad Ditahan Denpom Buntut Geber Motor dan Acungkan Senjata ke Warga

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara mengatakan, oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman) Sulbar itu diberi sanksi PTDH lantaran telah terbukti melanggar hukum di kepolisian. 

“Jadi dia (Briptu HA) terbukti perbuatannya melanggar aturan di Kepolisian sehingga putusannya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri,” ujar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023.

Baca Juga :


Momen Prabowo Menasihati Prajurit Brimob: Punya Pacar Cukup Satu

Budi menjelaskan, putusan sidang Briptu HA digelar di ruangan Bidang Propam Polda Sulsel pada Kamis 15 Juni 2023. Dalam putusan itu, kata Budi, dasarnya mengacu pada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri bernomor LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023.

Baca Juga :


Polisi Selamatkan 1.006 Korban TPPO dan Tangkap 284 Tersangka Selama 9 Hari

“Putusan sidang itu digelar di ruang Bid Propam Polda Sulsel. Putusannya berdasar dari pelanggaran kode etik profesi Polri,” ungkap Budi.

Budi mengaku, jika dalam putusan sidang itu dirinya yang bertindak langsung sebagai ketua komisi sidang. Dia menyebut, Briptu HA diberhentikan dari Polri dengan jabatan terakhir sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar.

Halaman Selanjutnya

“Sidang kode etiknya digelar mulai 14-15 Juni 2023. Dia (Briptu HA) terakhir menjabat Bhabinkamtibmas di Polres Polman,” terangnya. 

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *