Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 3 Juli 2023 – 20:33 WIB

Jakarta –  Buntut jadi tersangka pencabulan terhadap eks kekasihnya, AG (15), Mario Dandy Satrio (20) terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :


Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Eks Kekasihnya

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya. Dimana, lanjutnya, Mario Dandy dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :


Si Kembar Penipu Rihana-Rihani Masih Respons WA Korban, Padahal DPO Polisi

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” katanya.

Penampakan Mario Dandy Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel

Baca Juga :


Heboh Korban Si Kembar Rihana-Rihani Malah Jadi Tersangka, Begini Dalih Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).

Hal tersebut diamini oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.

Halaman Selanjutnya

“Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),” ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *