Kamis, 27 Juli 2023 – 00:40 WIB
Bangkalan, Madura – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, berinisial FR dari Fraksi PPP ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdarah atau carok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Baca Juga :
Kepala Basarnas Tersangka Suap Diduga Tentukan Sendiri Nilai Fee Tiga Perusahaan Pemenang Tender
FR yang duduk di Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dari Polres Bangkalan.
Surat penetapan tersangka oleh polisi yang ditujukan kepada wakil rakyat dari PPP telah dikirim kepada pengurus partai berlambang ka’bah.
Ra Hasbullah, Plt Dewan Pengurus Cabang PPP Bangkalan, mengakui bahwa ia telah menerima surat dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka kepada kadernya inisial FR.
Baca Juga :
Uang Suap untuk Kepala Basarnas Diberi Kode "Dako" alias Dana Komando, Menurut KPK
“Sudah menerima surat. DPC awalnya mengirim surat dalam hal ini ( terkait kasus FR ) ke Polres Bangkalan. Alhamdulillah Surat tersebut keluar dari Polres Bangkalan. Ini surat yang kami butuhkan,” kata Hasbullah, Rabu, 26 Juli 2023.
Hasbullah mengataka dirinya sebagai pengurus partai akan mengirim surat kepada DPW PPP di Jawa Timur serta Dewan Pengurus Pusat (DPP) di Jakarta. “Untuk proses selanjutnya segala keputusan diputuskan oleh DPP pusat di Jakarta,” terangnya
Halaman Selanjutnya
Diketahui, insiden penganiayaan berdarah carok terjadi di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan pada 4 Juni 2023 lalu. Kasus penganiayaan berdarah melibatkan 7 orang.