Kamis, 20 Juli 2023 – 04:50 WIB
Jakarta – Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) menyebutkan total transaksi perdagangan berjangka komoditi atau PBK senilai Rp53.250 triliun pada 2022, dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4.437,5 triliun.
Baca Juga :
Total nilai transaksi tahun lalu tersebut melonjak 116,7 persen secara tahunan (Year on Year/YoY) dibandingkan pada 2021 yang sebanyak Rp24.569,3 triliun. Sementara itu jumlah nasabah PBK yang aktif bertransaksi di 2022 tercatat mencapai 82.246 orang.
Bahkan, selama pandemi Covid-19, PBK menjadi salah satu perdagangan yang tetap tumbuh dengan volume transaksi perdagangan meningkat lebih dari 21 persen. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko memastikan jika industri PBK semakin dipercaya oleh masyarakat.
“Kalau tidak begitu, masyarakat (semakin) tidak akan percaya (apabila) tidak ada pengawasan (dan) penegakan sanksi hukum (terhadap perusahaan pialang berjangka),” kata dia di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.
Jika ada permasalahan dalam perusahaan pialang berjangka berdasarkan pengaduan masyarakat, lanjut dia, maka harus segera diperbaiki dan ditertibkan. Sebagai informasi, Bappebti telah menertibkan sekitar 1.500 lebih website yang tidak terdaftar sebagai perusahaan pialang berjangka.
Baca Juga :
Di sepanjang 2022, ada sejumlah perusahaan pialang berjangka yang memperoleh sanksi ringan bersifat administratif, termasuk memberikan skorsing kepada pejabat dalam perusahaan tertentu. Namun, pihaknya belum menemukan pelanggaran sanksi berat dari perusahaan pialang berjangka.
Berdasarkan penilaian yang dibuat Bappebti, rating atau peringkat terhadap perusahaan pialang berjangka mulai dari B, B+, A, A+, hingga A++. Setiap perusahaan dapat mengalami perubahan rating, tergantung apakah indikator-indikator penilaian mengalami peningkatan atau penurunan.
Halaman Selanjutnya
Pemberian rating tersebut dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait mana saja perusahaan pialang berjangka yang baik hingga yang perlu diwaspadai. Artinya, Bappebti tidak bisa mengajak masyarakat untuk bertransaksi atau tidak bertransaksi ke perusahaan tertentu mengingat tidak boleh ada keberpihakan.