Minggu, 16 Juli 2023 – 06:16 WIB
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Kelemahan SPI tersebut di antaranya adalah kesalahan dalam penganggaran pada kegiatan pengadaan, sehingga realisasi belanja modal dan belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Polri TA 2022 kepada Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.
Selain itu, BPK turut menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atas jasa pengamanan dan pengawalan oleh satuan brigade mobile di kepolisian daerah.
BPK menemukan pula permasalahan pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. “Salah satunya dari permasalahan tersebut adalah kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa serta belanja modal,” kata Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Akhsanul Khaq.
Pada dasarnya, menurut dia, Kepala Polri beserta jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Halaman Selanjutnya
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPK disebut akan meningkatkan sinergi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.