Sabtu, 8 Juli 2023 – 15:40 WIB
Jakarta – Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid mendorong gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT). Dorongan itu dilakukan sebagai buntut dari kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga menyimpang.
Diketahui bersama DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.
Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
“Kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” kata Nurwakhid dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023.
Menurut Nurwakhid, afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. “Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” katanya.
Baca Juga :
BNPT Ungkap Alasan Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Sudah Nyata Radikal
Meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak dapat langsung menjeratnya dengan Undang-undang Anti Teror.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.