Rabu, 5 Juli 2023 – 15:58 WIB
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan status Indonesia saat ini sudah memasuki masa endemi COVID-19. Namun di satu sisi, publik masih menakuti kemungkinan mereka akan terpapar COVID-19 terlebih dengan bagaimana pembayaran perawatan jika mereka terpapar virus tersebut.
Sempat beredar kabar bahwa pasien yang terjangkit COVID-19 di era endemi ini menanggung sendiri biaya perawatan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Namun ternyata mereka yang terpapar virus COVID-19 bisa menggunakan BPJS untuk pembiayaan pengobatan pasien.
Lantas bagaimana caranya sistematika penggunaan BPJS untuk pengobatan perawatan pasien COVID-19? Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, BPJS, Agustian Fardianto angkat bicara.
Diungkap Agustian, secara umum peserta BPJS Kesehatan harus berstatus aktif dan yang bersangkutan harus mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, agar pelayanan kesehatan yang diperlukannya bisa dijamin.
“Peserta JKN dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika memerlukan layanan kesehatan sesuai indikasi medis. Dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung pergi ke UGD RS terdekat,” kata Ardi kepada VIVA.co.id saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu 5 Juli 2023.