Kamis, 30 November 2023 – 21:20 WIB
Jakarta – Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango buka suara soal status Firli Bahuri yang masih terima gaji meski statusnya sudah resmi jadi tersangka di Polda Metro Jaya. Firli jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli saat ini masih terima gaji sebanyak 75 persen.
Nawawi pun jelaskan kalau uang tersebut memang diterima Firli karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan,” kata Nawawidi Jakarta, Kamis 30 November 2023.
Nawawi menuturkan kalau Firli masih diberhentikan secara sementara. Artinya, dia hanya dilarang untuk mengikuti sejumlah kegiatan di lembaga antirasuah.
“Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini. Tapi, pada hal-hal yang lain tidak,” kata dia.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana diubah PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.
Pun, setiap bulan, Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp99.550.000 (Rp 99,5 juta). Nominal itu merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Jika dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).
Merujuk aturan itu, Firli masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, tunjangan lain terhadap Firli masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Namun, tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.
Sementara, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas. Tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firl diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan. Tapi, bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.
Firli masih menerima uang yakni secara tunai maupun tidak, sebagai berikut:
Tunai
1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Dibayarkan ke lembaga terkait
4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp86.329.000 secara keseluruhan. Namun, yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.
Halaman Selanjutnya
Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.