Perpres Publishers Rights Dibuat untuk Pihak Platform

Perpres Publishers Rights Dibuat untuk Pihak Platform

Sabtu, 29 Juli 2023 – 19:20 WIB

Jakarta – Peraturan Presiden atau Perpres tentang Publisher Rights atau regulasi hak penerbit, saat ini sudah berada di Sekretariat Negara untuk segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan, seluruh stakeholder terdampak sudah secara maksimal dilibatkan dalam penyusunan draft tersebut.

Baca Juga :


Naskah Perpres Publisher Rights Sudah di Setneg, Dewan Pers Pelototi 2 Hal Ini

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, memastikan dalam proses penyusunan naskah perpres tersebut, pihaknya juga telah melibatkan pihak platform sebagai pihak yang disebut-sebut bakal menjadi yang paling terdampak.

“Karena Perpres (Publisher Rights) ini pada dasarnya mengatur platform, dan bukan mengatur pers,” kata Usman dalam telekonferensi di acara diskusi ‘Publishers Rights’, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga :


Kemenkominfo Jamin Penyusunan Perpres Publisher Rights Libatkan Seluruh Stakeholder Terdampak

Dalam konteks Perpres Publisher Rights tersebut, pihak platform (seperti misalnya Google, Facebook, dan sebagainya) dinilai memiliki kewajiban untuk bekerja sama secara ekonomi, dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.

Tak ketinggalan, pihak lainnya yang juga bakal terdampak dari adanya perpres tersebut, yakni sejumlah perusahaan pers, juga turut dilibatkan dalam penggodokan Perpres Publisher Rights itu. Karenanya, Usman memastikan bahwa dalam perpres ini banyak sekali pembahasan terkait platform digital dan perusahaan pers.

Baca Juga :


Penjelasan Ketua Umum AMSI Usai 15 Media Anggotanya Mengundurkan Diri

“Jadi paling tidak, kedua belah pihak itu kita mintakan pendapatnya, selain juga masyarakat yang secara luas itu juga kita mintakan masukannya. Dan asosiasi pers juga asosiasi media, juga dilibatkan melalui Dewan Pers. Bahkan forum pemred juga ikut serta,” ujarnya.

Sebagian informasi, nantinya publisher rights itu akan mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal maupun pers nasional. Secara garis besar, isi dari rancangan perpres tersebut menyinggung kewajiban platform digital, untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Halaman Selanjutnya

Google Indonesia merespons rencana Perpres tersebut dengan ancaman untuk tidak lagi menayangkan konten berita di platformnya. Bahkan, VP Government Affairs and Public Policy Google Asia Pasifik, Michaela Browning, mengaku kecewa dengan arah rancangan dari Perpres Publisher Rights tersebut. Namun, dirinya tetap berharap ada solusi yang terbaik.



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *