Naskah Perpres Publisher Rights Sudah di Setneg, Dewan Pers Pelototi 2 Hal Ini

Naskah Perpres Publisher Rights Sudah di Setneg, Dewan Pers Pelototi 2 Hal Ini

Sabtu, 29 Juli 2023 – 18:10 WIB

Jakarta – Dewan Pers menyoroti 2 aspek yang terkandung di dalam Peraturan Presiden atau Perpres tentang Publisher Rights, yang naskahnya saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan selanjutnya menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga :


Kemenkominfo Jamin Penyusunan Perpres Publisher Rights Libatkan Seluruh Stakeholder Terdampak

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, saat pertama kali dilibatkan dalam penyusunan naskah Perpres tentang Publisher Rights tersebut, pihaknya langsung membentuk tim ad hoc guna menyoroti 2 hal utama.

“Yang pertama soal karya jurnalistik yang berkualitas dan independensi pers, dan yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform,” kata Ninik dalam telekonferensi di acara diskusi ‘Publishers Rights’, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga :


Penjelasan Ketua Umum AMSI Usai 15 Media Anggotanya Mengundurkan Diri

Dewan pers berharap, perpres ini dapat memastikan karya jurnalistik yang di distribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik yang berkualitas. “Dan kepastian itu harus tertuang dalam perpres tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, hal itu supaya muatan norma di dalam perpres itu dapat memastikan bahwa algoritma memang bisa menyelamatkan karya jurnalistik berkualitas, dalam konteks pemberitaan. Catatan Dewan Pers selanjutnya, adalah agar Perpres Publisher Rights ini juga menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media terhadap platform.

Baca Juga :


AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Jokowi Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

“Dan jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya bukan penyelesaian penegakan hukum tapi penyelesaian mediasi,” kata Nanik.

Dia mengatakan, karena pendapatan itu adalah bentuk kerja B-to-B yang menggunakan perjanjian dan kesepakatan. Karenanya, melalui perpres ini diharapkan bahwa ketika terjadi wanprestasi, maka masalah itu harus diselesaikan dengan cara mediasi.

Halaman Selanjutnya

Namun, apabila proses mediasi tidak dapat disepakati, barulah masalah tersebut dapat diselesaikan dengan proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *