Tarif Penyeberangan ASDP Naik hingga 5 Persen untuk Kelas Ekonomi, Catat Daftarnya

Tarif Penyeberangan ASDP Naik hingga 5 Persen untuk Kelas Ekonomi, Catat Daftarnya

Senin, 24 Juli 2023 – 15:41 WIB

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan seluruh Indonesia, mulai 3 Agustus 2023 mendatang. Latar belakangnya yakni pengesahan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Baca Juga :


Korban Hilang Kapal yang Tenggelam di Buton Tengah Ditemukan, Total 33 Orang Selamat

Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy dalam keterangannya, dikutip Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga :


Tinggi Gelombang Perairan NTT Capai 4 Meter, Kapal Feri Dilarang Berlayar

Kapal Roro Baru Milik ASDP

Shelvy berharap, operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil ke depannya. “Dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujar Shelvy.

Baca Juga :


Detik-detik Kapal di Buton Tengah Tenggelam, 15 Orang Tewas dan 19 Hilang

Dia menambahkan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

“Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Resmi berlaku pada 3 Agustus 2023

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *