Senin, 24 Juli 2023 – 15:41 WIB
Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan seluruh Indonesia, mulai 3 Agustus 2023 mendatang. Latar belakangnya yakni pengesahan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy dalam keterangannya, dikutip Senin, 24 Juli 2023.
Shelvy berharap, operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil ke depannya. “Dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujar Shelvy.
Dia menambahkan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
“Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Resmi berlaku pada 3 Agustus 2023