KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Senin, 24 Juli 2023 – 13:25 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca Juga :


Revitalisasi Sentra IKM di Bangka, Kemenperin Genjot Ekspor Lada Putih

Dalam kasus itu, KPPU hanya memberikan denda kepada dua perusahaan yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, pengenaan jumlah denda dalam kasus tersebut ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi dan faktor lainnya.

Baca Juga :


KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

“Minimal denda Rp1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan,” kata Deswin dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

Baca Juga :


Jakpro Siap Ajukan Banding Putusan KPPU soal Kongkalikong Proyek Revitalisasi TIM

Deswin kembali menjelaskan bahwa, penentuan sanksi maupun pengenaan besaran denda terhadap kasus tersebut merupakan kewenangan majelis komisi yang dalam hal ini sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan.

“Penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan besaran denda merupakan kewenangan mutlak majelis komisi yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *