Senin, 24 Juli 2023 – 07:48 WIB
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan siap menerima banding dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Banding dilakukan usai KPPU memutuskan ada kongkalikong atau bersekongkol di proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.
Kepala Humas KPPU, Deswin Nur mengatakan, Jakpro memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Niaga. Jelas dia, banding maksimal harus sudah diajukan 14 hari setelah putusan diterima.
“Mereka wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis KPPU, Senin, 24 Juli 2023.
Langkah berikutnya, KPPU bakal melimpahkan putusan beserta bukti-bukti kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim terkait.
“Bagi KPPU keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di Pengadilan Niaga nanti ya,” kata dia.
Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan 2 terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Adapun dua terlapor lainnya yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Keputusan tersebut terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.