Sabtu, 22 Juli 2023 – 03:08 WIB
Bone – Perwira olisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah berinisial Ipda SA kini harus mendekam di balik jeruji. Ipda SA diahan lantaran memalsukan dokumen akta cerai.
Ipda SA diduga memalsukan akta cerai hanya untuk menikah lagi dengan seorang wanita asal Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SR (39).
Akibat perbuatannya, Ipda SA kini mendekam di Lapas Kelas II A Watampone. Penahanan terhadap perwira anggota Polri itu baru dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa 18 Juli 2023.
“Benar, kasus tersangka sudah kami serahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Warampone,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman saat dihubungi, Jumat 21 Juli 2023.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menahan Ipda SA ke Lapas Kelas II A Watampone. Langkah itu diambil setelah kasus dan barang buktinya dilimpahkan oleh kepolisian.
“Kasus untuk tersangka SA ini kami terima 18 Juli kemarin. Dia langsung kami tahan di Lapas Watampone,” katanya saat dimintai konfirmasi terpisah.
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka SA dilakukan karena kasus yang melibatkannya telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan.