Kamis, 20 Juli 2023 – 10:30 WIB
Jakarta — Polisi bakal memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan.
“Minggu depan (pemeriksaan saksi),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Meski begitu, dia tidak merinci siapa saksi yang bakal diperiksa tersebut pekan depan. Namun, dia memastikan bukan Wisnu Panji Gumilang yang diperiksa. Dia mengklaim bakal transparan ke publik. Perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, menurut dia, bakal dibeberkan pada Jumat, 21 Juli 2023. “Belum (Panji),” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.
“Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana BOS masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ,” kata Mahfud MD dikutip VIVA dari video di media sosial, Kamis, 13 Juli 2023.
Mahfud mengatakan, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Mahfud mengungkapkan juga menemukan sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Panji Gumilang, Istri dan anaknya.