Pelaku TPPO ke Pria Hidung Belang di Aceh Ditangkap Polisi

Pelaku TPPO ke Pria Hidung Belang di Aceh Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juli 2023 – 06:43 WIB

Aceh Utara – Personil Polres Aceh Utara menangkap lima orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi dengan cara menjajakan seorang anak perempuan ke pria hidung belang.

Baca Juga :


Viral Calon Pengantin Pria di Sulbar Kabur Jelang Pernikahan, Langsung Digantikan Kakak

Kelima tersangka yaitu RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyedia tempat, AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pelanggan. Sementara korban berinisial NS yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Riwayanto Diputra mengatakan, kasus itu berawal saat RL mengiming-imingi korban dengan uang agar NS mau melakukan persetubuhan dengannya.

Baca Juga :


Cowok Gak Perlu Bingung Lagi Cari Kemeja yang Pas di Badan

Setelah itu, RL menawarkan NS ke orang lain dengan bayaran sekali kencan mulai dari Rp 200 Ribu – Rp 600 ribu. Kemudian penyedia tempat IK mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.

Ilustrasi kekerasan pada anak / eksploitasi anak

Baca Juga :


Hampir 2 Bulan Beroperasi, Satgas TPPO Tangkap 804 Tersangka

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata AKP Riwayanto, Rabu, 19 Juli 2023.

Lalu korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka, melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya bahwa ia sudah dieksploitasi oleh para pelaku.

Halaman Selanjutnya

“Korban memberitahukan ke ibu kandungnya bahwa ia sudah di eksploitasi oleh NS, MZ, FR dan RL,” katanya.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *