Kamis, 20 Juli 2023 – 01:06 WIB
Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis solar bersubsidi dengan terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga :
Selain mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu, juga digelar waktu bersama sidang perdana dengan kasus yang sama, dengan terdakwa Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas terpisah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama kasim.
Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022. Kemudian, terjadi transaksi jual-beli beli mobil box seharga Rp 38 juta.
Selanjutnya, mobil box itu modifikasi digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dengan dilengkapi 2 unit baby tangki dan pompa.
“Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank berlapis besi berkapasitas 1000 liter. Bahwa pada bagian baby tangk tersebut di pasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar,” sebut JPU Randi di ruang IV PN Medan.
Halaman Selanjutnya
Di hadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, Randi mengungkapkan, dalam surat dakwaan bahwa mobil box dengan perlengkapan akan melakukan pengangkutan BBM ilegal dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.