Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Rabu, 19 Juli 2023 – 00:28 WIB

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. Intinya, beleid tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

Baca Juga :


Hakim Minta Rafael Alun Hadir di Sidang Mario Dandy Aniaya David Ozora

Dikutip VIVA, Rabu, 19 Juli 2023, aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023. 

Pada poin nomor 2, disebutkan, “Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” Tulis aturan itu.

Baca Juga :


Viral Pernikahan Anjing Dengan Adat Jawa Telan Biaya Ratusan Juta Di PIK, Ini Kata Pemilik

Sementara pada poin pertamanya, SE itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina.

Baca Juga :


Terlibat Kekhalifahan ISIS, Wanita Jerman Ini Dihukum 2 Tahun Penjara

Syarifuddin mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Diketahui, terdapat sejumlah perkara pada belakangan ini di pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya yakni Pengadilan Negeri Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

img_title



Source link

author

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *