Rabu, 19 Juli 2023 – 00:28 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. Intinya, beleid tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.
Dikutip VIVA, Rabu, 19 Juli 2023, aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.
Pada poin nomor 2, disebutkan, “Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” Tulis aturan itu.
Baca Juga :
Viral Pernikahan Anjing Dengan Adat Jawa Telan Biaya Ratusan Juta Di PIK, Ini Kata Pemilik
Sementara pada poin pertamanya, SE itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina.
Syarifuddin mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Diketahui, terdapat sejumlah perkara pada belakangan ini di pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya yakni Pengadilan Negeri Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.