Senin, 17 Juli 2023 – 22:24 WIB
Bekasi – Kasus dugaan korupsi pejabat Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan. Setelah dinyatakan bebas dalam keputusan PN Bandung, ternyata dibuat gugur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pernyataan baru yang menyatakan terdakwa bersalah.
Sebelumnya, keputusan PN Bandung menyatakan terdakwa DAS tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidi. Terdakwa sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dituduh melakukan markup terhadap pengadaan alat berat buldoser pada tahun anggaran 2019.
Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Cikarang mengungkap ada kerugian negara atas proyek tersebut Rp1,4 miliar. Kini, pihak Mahkamah Agung telah menetapkan DAS bersalah.
Atas keputusan Mahkamah Agung itu kuasa hukum DAS, Febri mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga, belum bisa menelaah dan mengomentari. “Kita belum terima salinan keputusannya, belum bisa memberikan komentar,” katanya saat dihubungi VIVA, Senin, 17 Juli 2023.
Febri mengaku, hingga sekarang kliennya tengah bekerja seperti biasa sediakala pegawai lainnya. “Sedang bekerja kalau sekarang,” katanya.
Sementara dia mengaku, kalau ada informasi informal yang didapat kliennya akan ada esekusi 4 tahun setelah keputusan MA. “Itu kan informasi informal yah, belum ada salinan keputusan, katanya 4 tahun,” katanya.
Ahmad Ali Sebut Tak Adil Jika Menkominfo Kembali Dijabat Kader Nasdem
Menurutnya, sudah tepat, posisi Menkominfo tidak dijabat kader Nasdem karena kasus korupsi BTS belum terungkap secara tuntas.
VIVA.co.id
17 Juli 2023