Minggu, 16 Juli 2023 – 23:01 WIB
MADINAH – Mulai tahun ini, seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari kementerian agama. Sertifikat ini diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun dibadalkan. Direktur Bina Haji Kementerian agama Arsad Hidayat mengatakan mulai tahun ini jemaah haji indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari kementerian agama.
Kementerian agama sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah.
“Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah,” kata Direktur Bina Haji, Kementrian Agama, Arsad Hidayat di kantor daerah kerja Madinah, Senin, 16 Juli 2023.
Arsad menjamin, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah. “Jadi umpamanya jemaah dari kabupaten Bekasi tidak perlu ke Kanwil provinsi yang ada di Bandung. Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di Kabupaten/Kota masing-masing,” katanya lagi.
Layanan sertifikasi haji ini, menjadi salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah.
“Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Sertifikat Haji dari Arab Saudi