Senin, 17 Juli 2023 – 00:02 WIB
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan sanksi tegas, bagi para sekolah yang menerapkan sifat perpeloncoan dalam Masa Orientasi Siswa, atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan digelar mulai Senin, 17 hingga Kamis, 20 Juli 2023.
Hal itu ditegaskan, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Dimana, ia meminta agar sekolah mengemas masa MPLS sebagaimana dalam aturan dan konteks yang sebenarnya. Menurut dia, sanksi tegas akan dijatuhi bagi sekolah jika didapati adanya perpeloncoan.
“Kita minta sekolah menerapkan MPLS yang sesuai aturan. Kita melarang adanya kegiatan yang bersifat perpeloncoan atau perundungan yang dilakukan oleh sekolah di masa MPLS mendatang, dan bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” katanya, Minggu, 16 Juni 2023.
Ia menjelaskan aturan penerapan MPLS telah tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor 800/Kep.163-Dispendik/2023.
Dalam surat keputusan tersebut, diatur bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
“Jadi, silahkan sekolah mengemasnya dengan cara-cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah. Karena, sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa,” ujarnya.